Ketua DPRD Sulbar Tegas Tolak Penggantian Sekwan
Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar menolak pengganti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar, dari Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih yang berlangsung di gedung Graha Sandeq, kompleks kantor Gubernur Sulbar, Senin (22/1/2024).
Penolakan itu disampaikan Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Dia mengungkapkan, penolakan itu berdasarkan Undang-undang dan aturan yang dinilai telah dilanggar dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Sulbar.
“UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, pasal 323 huruf c yang berbunyi, anggota DPRD Provinsi berhak mengajukan usulan dan pendapat. Pasal ini tidak diindahkan Pj Gubernur Sulbar,” kata Suraidah.
Selain itu, kata politisi partai Demokrat itu, pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 202 ayat (2), juncto peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pasal 9 ayat (3).
“Di situ dengan jelas menyebutkan bahwa Sekwan DPRD provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi,” ujarnya.
Suraidah Suhardi juga menjelaskan, penolakan terhadap penggantian Sekwan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 127 ayat (4).
“Peraturan Pemerintah itu berbunyi, khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekwan, sebelum ditetapkan oleh PPK atau kepala daerah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD,” ungkap Suraidah Suhardi.
Bahkan, kata Dia, surat Pj Gubernur Sulbar terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Sulbar sudah pihaknya rapatkan bersama fraksi-fraksi dan hasilnya disampaikan ke Pj Gubernur Sulbar melalui surat DPRD Sulbar nomor 22.00/948/XII/2023 28 Desember 2023 lalu.
“Hasilnya, yakni secara kelembagaan DPRD Sulbar menolak adanya pergantian Sekwan, lantaran Wahab Hasan Sulur masih dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan yang berpotensi mengganggu pelayanan di DPRD Sulbar. Kami pun sudah pernah menolak usul pejabat yang bersangkutan dan kami minta agar tidak dilakukan pergantian Sekwan hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019 hingga 2024,” tuturnya. (adv)