PKB Polman Laporkan Lukman Edi Ke Polisi

Polman, Sulbarpost.com – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Polewali Mandar secara resmi melaporkan Lukman Edi (Mantan Sekretaris Umum PKB) ke pihak Kepolisian. Rabu 7/8/2024.

Lukman Edi dilaporkan atas dukungan pencemaran nama baik , karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketua DPC PKB Polewali Mandar Amiruddin saat di konfirmasi mengatakan Bahwa LE bukan lagi pengurus PKB sehingga sangat tidak elok dia mencampuri urusan PKB.

” Kita laporkan LE atas pasal 45 ayat 4 lo.pasal 74 A karena perbuatannya menyerang kehormatan dan nama baik Partai PKB dengan ancaman Pidana 2 tahun penjara atau denda 400 juta rupiah” jelasnya.

Sementara itu kasat reskrim Polewali Mandar AKP Reza S.IK menjelaskan telah menerima laporan dari partai PKB Polman selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan kordinasi ketingkat atas untuk proses selanjutnya.

” Jadi ini sudah kami terima laporan dan aduan dari bapak bapak dari partai PKB yang didampingi tadi oleh lowyernya juga, selanjutnya kita akan melakukan koordinasi ke Polda ” terang Reza.

Pihaknya menjelaskan karena laporan ini sifatnya serentak seluruh kabupaten maka akan melakukan komunikasi terlebih dahulu ke Polda Sulawesi Barat.

“Nanti setelah itu baru kita lihat apakah kasusnya tetap diproses di Polres Polman atau dipusatkan di Polda Sulbar” tegasnya.

Pelaporan LE ke pihak kepolisian dilakukan secara serentak dan berjenjang dari DPP, DPW, hingga DPC Seluruh Indonesia.(Rls/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *