DPRD Bersama Pemprov Hadiri Hasil Pemeriksaan BPK RI

JAKARTA, Sulbarpost.com – Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi bersama Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin serta sejumlah kepala OPD menghadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023, di Jakarta, Senin (8/7/2024)

 

Turut mendampingi Kepala Inspektorat Pemprov Sulbar M.Natsir dan sejumlah kepala OPD. Disampaikan pelaporan APBN Pemerintah pusat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

 

“Kegiatan ini dibuka oleh presiden RI Joko Widodo dan dihadiri para Gubernur, sekaligus dilaksanakan seminar pengelolaan keuangan,” ucap Natsir.

 

Lanjut Natsir mengatakan, beberapa hal yang ditekankan pusat terkait pengelolaan APBN di daerah pertama terkait rekomendasi oleh BPK terhadap LKPD 2023.

 

Catatan lainnya mengenai serapan terhadap APBN yang dikelola Pemda saat ini diharapkan dapat lebih optimal.

 

“Ini dibutuhkan sinkronisasi terutama pada aspek perencanaan dan pelaksanaannya. Kita akan. Pantau aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya, diharapkan APBN di daerah sedapat mungkin terealisasi lebih cepat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Natsir.

 

Sementara, Ketua DPRD Sulbar St Suraidah Suhardi mengatakan, terkait LKPD 2023 Pemprov Sulbar juga telah meraih Opini WTP. Meskipun demikian menurutnya WTP ini bukan semata prestasi melainkan kewajiban bagi Pemda dalam pengelolaan keuangan di daerah.

 

“Sebagai penyampaian bapak presiden, WTP ini bukan prestasi, tetapi kewajiban Pemda dalam pengelolaan keuangan di daerah,” kata Suraidah.

 

Terkait pengelolaan APBN di daerah, Suraidah berharap seluruh stakeholder terkait dan masyarakat bersama sama memberikan pengawasan terhadap pengelolaan APBN di daerah, sehingga apa yang diharapkan pemerintah pusat dan masyarakat itu betul-betul direalisasikan.

 

“Kita harap juga agar pengelolaan APBN ini tepat waktu, tidak terkendala juknis dan aturan aturan, dan diharapkan pekerjaannya memenuhi peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(**/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *