Sekretariat DPRD Sulbar-Kejati Akan Bangun Kerja Sama Pencegahan Risiko Hukum dalam Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran

MAMUJU, Sulbarpost.com –Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah mengadakan rapat terkait penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pencegahan risiko hukum dalam proses penyusunan dan pengelolaan anggaran.

 

Rapat ini berlangsung Selasa 13 Agustus 2024, di Kantor DPRD Sulbar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Sekwan DPRD Sulbar Muh. Hamzih yang didampingi oleh Kabag Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati. Hadir dari Kejati Sulbar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kumedi dan Jaksa Penyidik Muh, Hijaz. Turut hadir, Plt. Karo Hukum Setda Sulbar Nuryani. dan perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar.

 

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pencegahan potensi risiko hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Sulbar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penggunaan anggaran publik.

 

 

Asdatun Kejati Sulbar, Kumedi menyampaikan, pertemuan itu membahas rancangan MoU terkait pencegahan atau mitigasi resiko hukum dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran dengan Sekretariat DPRD Sulbar termasuk pengelolaan aset, sehingga aset yang ada tidak dikuasai oleh pihak lain.

 

“Nanti akan dilanjutkan ke pertemuan berikutnya, mungkin sudah ada tim teknis untuk merancang item-item yang menjadi poin kerja sama terkait persoalan hukum keperdataan dan tata usaha Negara. Kami tidak masuk pada program apa dan anggarannya, kami hanya akan memberikan pertimbangan hukum terhadap proses penyusunan dan tata kelola penganggaran agar tidak beresiko secara hukum,” ujar Kumedi.

 

 

Di tempat yang sama, Sekwan DPRD Sulbar Muh. Hamzih mengapresiasi rencana kerja sama tersebut, terkait pendampingan untuk mencegah terjadinya resiko hukum dalam pengelolaan anggaran.

 

“Untuk mencegah terjadinya masalah dan menimbulkan resiko hukum, maka kita butuh saran dan pertimbangan dari pihak Kejati agar anggaran yang ada terkelolah dengan baik, berjalan sesuai regulasi yang ada, dan nantinya kami akan segera menindaklanjuti penandatanganan MoU-nya bila rancangannya sudah selesai disusun oleh para tim,” kata Hamzih. (**/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *