Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Bawaslu Mamuju

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin (Tengah) Anggota Bawaslu Mamuju Zulkifli (Kanan) Anggota Bawaslu M. Iksan (Kiri)

MAMUJU, Sulbarpost.com– Bawaslu Kabupaten Mamuju telah melaksanakan proses pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Adapun, hasil pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024 diantaranya:

 

A. Surat Imbauan Pencegahan

Surat imbauan pencegahan dalam pengawasan Pemilihan adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang untuk memberikan himbauan atau peringatan kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan dalam pengawasan Pemilihan. Surat ini seringkali ditujukan kepada pihak-pihak terkait atau kepada anggota-anggota lembaga pemilihan umum yang bertugas melakukan penyelenggaraan Pemilihan.

Dalam surat himbauan pencegahan dalam pengawasan Pemilihan, biasanya terdapat beberapa hal yang disampaikan, seperti:

1. Peringatan tentang pentingnya pengawasan Pemilihan yang baik dan jujur, serta pentingnya menjaga integritas Pemilihan.

2. Penjelasan tentang tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan, seperti menghindari praktik-praktik yang merugikan kejujuran Pemilihan, seperti suap, penyuapan, atau pengaruh terhadap pemilih.

Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat imbauan yang diterbitkan pada berbagai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Imbauan ini mencerminkan intensitas pengawasan dan pencegahan oleh Bawaslu terhadap potensi permasalahan pada setiap tahapan Pemilihan. Berikut analisis berbasis data tersebut:

1. Tahapan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon masing-masing mencatat penerbitan 2 surat imbauan, menunjukkan bahwa Bawaslu memberikan perhatian moderat pada aspek kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dan keabsahan penetapan pasangan calon. Hal ini relevan untuk menjaga legitimasi proses awal Pemilihan.

2. Pembentukan PPS, PPK, dan KPPS serta Pelaksanaan Kampanye hanya mencatat masing-masing 1 surat imbauan, yang menunjukkan pengawasan yang lebih terfokus pada tahapan-tahapan ini. Hal ini dapat diartikan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju memandang relatif rendahnya risiko pelanggaran pada aspek ini, atau sudah terdapat mekanisme pengawasan lain yang memadai.

3. Logistik Pemilihan memperoleh jumlah surat imbauan tertinggi, yaitu sebanyak 12 surat. Dominasi angka ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan logistik yang meliputi distribusi, keamanan, dan ketersediaan perlengkapan Pemilihan, sehingga membutuhkan pengawasan yang intensif. Hal ini konsisten dengan prioritas logistik sebagai salah satu elemen kunci keberhasilan Pemilihan.

4. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara mencatat 2 surat imbauan, menunjukkan perhatian khusus pada tahap inti Pemilihan untuk memastikan keakuratan dan transparansi proses pemungutan serta penghitungan suara.

5. Netralitas ASN, TNI, dan Polri menerima 1 surat imbauan, mengindikasikan langkah preventif untuk memastikan tidak adanya pelanggaran netralitas aparatur negara selama proses Pemilihan berlangsung.

6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih menerima 5 surat imbauan, mencerminkan pentingnya keakuratan data pemilih untuk menjaga hak pilih masyarakat dan menghindari potensi konflik akibat data yang tidak valid.

7. Bantuan Dana Gempa mendapatkan 1 surat imbauan, menjadi perhatian besar kedua setelah logistik. Hal ini relevan dengan kondisi geografis dan situasional Kabupaten Mamuju yang berpotensi terdampak gempa, sehingga penanganan dana bencana terkait Pemilihan menjadi prioritas.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju memberikan prioritas pengawasan tertinggi pada aspek logistik, diikuti oleh pemutakhiran daftar pemilih dan bantuan dana gempa, yang dianggap sebagai tahapan dengan potensi kerawanan tertinggi. Pola distribusi surat imbauan ini merefleksikan strategi pengawasan berbasis risiko yang berupaya memitigasi potensi permasalahan utama dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan Pemilihan yang kredibel dan akuntabel di Kabupaten Mamuju.

B. Saran Perbaikan

Bawaslu Kabupaten Mamuju juga mengeluarkan saran perbaikan pada Tahapan pemuktakhiran & penyusunan daftar pemilih. Saran ini mencerminkan distribusi rekomendasi yang diajukan Bawaslu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

1. Saran perbaikan diberikan secara merata di tujuh kecamatan utama, yaitu:

– Mamuju

– Simboro

– Tapalang

– Tapalang Barat

– Bala Balakang

– Papalang

– Sampaga

– Tommo

Setiap kecamatan tersebut mendapatkan 1 saran perbaikan, yang menunjukkan pendekatan pemerataan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju terhadap potensi kendala atau kekurangan yang diidentifikasi di masing-masing wilayah.

2. Tidak ada saran perbaikan yang tercatat di tiga kecamatan, yaitu:

– Kalukku

– Bonehau

– Kalumpang

Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai berikut:

– Wilayah-wilayah ini telah menunjukkan pelaksanaan tahapan pemilihan yang sesuai dengan regulasi dengan tindakan panwaslu kecamatan yang langsung memberikan saran kepada penyelenggara teknis (PPK/PPS) secara lisan.

3. Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju berupaya memberikan rekomendasi yang berbasis kebutuhan, dengan distribusi saran perbaikan yang terlihat seimbang di sebagian besar kecamatan. Rekomendasi ini sebagian besar terkait dengan aspek teknis, administrasi, atau operasional dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan.

4. Distribusi saran perbaikan yang merata di sebagian besar wilayah juga mengindikasikan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan fungsi pengawasan yang tidak hanya berfokus pada pusat administrasi (Mamuju), tetapi juga mencakup kecamatan-kecamatan yang lebih terpencil seperti Bala Balakang dan Tommo. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menciptakan Pemilihan yang adil dan merata.

5. Rekomendasi berbasis kebutuhan lokal: Dengan jumlah saran perbaikan yang relatif seragam, Bawaslu mungkin telah melakukan analisis menyeluruh untuk mendeteksi potensi kendala yang memerlukan perbaikan di setiap kecamatan. Langkah ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran dan memastikan efisiensi pelaksanaan tahapan Pemilihan.

C. Laporan dan Temuan

Berdasarkan penanganan pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berikut adalah uraiannya.

Laporan

1. Jumlah Laporan yang Diterima Bawaslu Kabupaten Mamuju menerima 12 laporan terkait Penanaganan pelanggaran pemilihan serentak dengan jumlah laporan sebanyak 11 Laporan yang bersumber dari masyarakat dan 1 Laporan merupakan hasil pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat. Jumlah ini mencerminkan tingkat partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak 22042 yang terjadi selama tahapan Pemilihan.

2. Laporan yang Diregister Dari total 12 laporan yang diterima, 8 laporan telah diregistrasi. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar laporan memenuhi syarat administratif dan substansi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

3. Laporan yang Tidak Dapat Diregister Sebanyak 3 laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya bukti pendukung, pelaporan yang tidak relevan, atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam Pelanggaran Pemilihan serentak tahun 2024.

Temuan

1. Jumlah Temuan oleh Bawaslu Selain laporan dari masyarakat, Bawaslu juga menemukan 12 kasus pelanggaran secara langsung melalui mekanisme pengawasan langsung dan tidak langsung. Hal ini menunjukkan peran proaktif Bawaslu dalam mengidentifikasi pelanggaran Pemilihan di lapangan.

2. Temuan yang Diregister berjumlah 12 temuan yang dihasilkan dari pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju berhasil diregister. Hal ini menunjukkan bahwa setiap temuan sudah melalui verifikasi dan dianggap layak untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Data ini menggambarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif dengan meregister hampir semua laporan dan temuan yang masuk. Fakta bahwa hanya 3 laporan tidak dapat diregister menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memahami mekanisme pelaporan yang valid dan memnuhi unsur formil maupun materiil. Sementara itu, temuan Bawaslu mencerminkan kinerja pengawasan yang aktif dan terfokus dalam mendeteksi pelanggaran.

Distribusi antara laporan masyarakat dan temuan internal Bawaslu memberikan gambaran menyeluruh mengenai berbagai sumber pelanggaran yang diidentifikasi. Keberhasilan meregister temuan menunjukkan bahwa temuan internal Bawaslu cenderung lebih terverifikasi, mengindikasikan tingkat ketelitian dan akurasi yang tinggi dalam proses pengawasan.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan tugas pengawasannya dengan baik, baik melalui penanganan laporan masyarakat maupun pengawasan langsung. Upaya ini penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Jenis Pelanggaran Pemilihan

Berdasrakan jenis pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju. Berikut sebaran dan fokus penanganan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

1. Pelanggaran Netralitas ASN

* Jumlah pelanggaran terkait netralitas ASN mencapai 20 kasus, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan jenis pelanggaran lainnya.

* Hal ini mencerminkan bahwa potensi ketidaknetralan aparatur sipil negara dalam mendukung salah satu peserta Pemilihan masih menjadi isu krusial di Kabupaten Mamuju.

* Penanganan ini penting karena netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan keberimbangan dan keadilan dalam Pemilihan.

2. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

* Sebanyak 18 kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan ditangani oleh Bawaslu. Jenis pelanggaran ini termasuk dalam kategori serius karena melibatkan pelanggaran hukum yang berpotensi memengaruhi hasil Pemilihan.

* Tingginya angka ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran hukum lainnya dalam proses Pemilihan.

3. Pelanggaran Kode Etik

* Terdapat 6 kasus pelanggaran kode etik yang ditangani, yang biasanya melibatkan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau peserta Pemilihan dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

* Jumlah ini menunjukkan perlunya peningkatan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan Pemilihan oleh semua pihak yang terlibat.

4. Pelanggaran Administrasi

* Pelanggaran administratif yang ditangani sebanyak 4 kasus, menjadi jenis pelanggaran dengan angka terendah dalam grafik ini.

* Pelanggaran administratif sering kali terkait dengan ketidaksesuaian prosedur atau dokumen yang tidak lengkap. Angka yang lebih rendah ini bisa menunjukkan bahwa prosedur administratif telah dijalankan dengan cukup baik.

* Dominasi Kasus Netralitas ASN: Angka yang tinggi untuk pelanggaran netralitas ASN mengindikasikan bahwa intervensi politik terhadap ASN masih menjadi tantangan signifikan yang perlu diatasi. Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap ASN untuk memastikan mereka tetap netral.

* Penanganan yang Proporsional: Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju telah menangani pelanggaran sesuai dengan tingkat keparahannya. Pelanggaran pidana Pemilihan dan netralitas ASN mendapatkan perhatian utama karena dampaknya yang signifikan terhadap kualitas demokrasi.

* Upaya Pencegahan: Jumlah pelanggaran administratif dan kode etik yang lebih rendah bisa menjadi indikasi bahwa upaya pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan Bawaslu efektif dalam mengurangi pelanggaran pada aspek-aspek ini.

Secara keseluruhan, data ini mencerminkan peran Bawaslu Kabupaten Mamuju dalam mengelola berbagai jenis pelanggaran Pemilihan untuk menjaga integritas proses pemilihan. Fokus utama pada netralitas ASN dan tindak pidana Pemilihan menunjukkan bahwa upaya pengawasan terus diarahkan untuk menangani potensi pelanggaran.

 

D. Rekomendasi pemungutan suara ulang

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju. PSU dilaksanakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing dengan satu kasus.

1. Lokasi Pemungutan Suara Ulang

* PSU dilaksanakan di tiga lokasi berbeda:

o TPS 3 Desa Losso, Kecamatan Sampaga.

o TPS 7 Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju.

o TPS 14 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.

* Ketiga TPS ini tersebar di wilayah Kabupaten Mamuju, menunjukkan bahwa pelanggaran atau kekurangan prosedural tidak terpusat di satu wilayah tetapi tersebar secara merata.

2. Penyebab Pemungutan Suara Ulang

Ketidaksesuaian prosedur pemungutan suara, seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tetap diizinkan memilih. Hal ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan prosedur yang benar di TPS.

3. Proses Penanganan oleh Bawaslu

* Pelaksanaan PSU merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu setelah memverifikasi dan memastikan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemungutan suara.

* PSU bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilu dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat di TPS tersebut untuk memilih ulang tanpa adanya pelanggaran atau kekurangan prosedural.

Data ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan perannya secara efektif dalam mengidentifikasi dan menangani pelanggaran pemilu yang signifikan. Dengan memastikan dilaksanakannya PSU di TPS yang bermasalah, Bawaslu berkontribusi pada upaya menjaga kredibilitas dan keadilan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan PSU ini juga mencerminkan mekanisme korektif yang ada dalam sistem pemilu untuk menjamin proses demokrasi yang berkualitas.

E. Perhitungan Suara Ulang

Terkait rekomendasi penghitungan suara ulang yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:

1. Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang

* Jumlah Total Penghitungan Suara Ulang:

– PSSU dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu:

– TPS 2 Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang.

Berdasarkan regulasi dan ketentuan dalam pemilihan serentak 2024, perhitungan suara seharusnya dilakukan setelah seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan regulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejumlah saksi dan petugas pemungutan suara melaporkan bahwa di TPS 2 Sandapang terjadi perhitungan suara yang dilakukan lebih awal dari jadwal yang seharusnya yakni pada pukul 10.15 WITA dengan alasan cuaca dan kondisi geografis dalam distribusi.

– TPS 2 Desa Makalikki, Kecamatan Kalumpang.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kejadian khusus yang terjadi di TPS 02 PPS Makkaliki. Sejumlah saksi dan petugas TPS melaporkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penghitungan suara yaitu KPPS yang melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA.

Berdasarkan data ini, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan rekomendasi PSSU di TPS yang bermasalah. Tindakan ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu serta memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. Fokus pada Kecamatan Kalumpang menunjukkan bahwa pengawasan dan evaluasi berbasis bukti telah dilakukan secara tepat sasaran.(Adv/Ip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *