Akademisi Sulbar Abid, Sebut Putusan PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu Dinilai Salah Alamat

MAMUJU, Sulbarpost.com – Putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 maret 2023 yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 dinilai sebagai putusan yang keliru.

Akademi Sulbar Muhammad Abid mengatakan, terkait putusan yang dilakukan PN Jakarta, tentunya ini sangat mengagetkan kita semua dan menimbulkan pertanyaan terkait kompetensi Hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut ini bisa dikatakan salah alamat.

 

Dimana semestinya, kata Abid sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu ini merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan kalaupun terkait kepesertaan maka bisa digugat di Peradilan Tata Usaha PTUN.

 

“Jadi PN tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yg bukan yuridiksinya atau wilayah hukumnya, jadi putusan seperti ini tidak bisa untuk kita indahkan sebab cacat hukum, walaupun setiap putusan memang harus selalu dihormati asalkan tidak mengandung cacat hukum,” kata Abid.

 

Ia menilai, pada prinsipnya penundaan pemilu 2024, mencederai system berdemokrasi yang selama ini kita bangun sangat tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia, dimana Pemilu merupakan sarana dimana rakyat berdaulat untuk memilih wakil dan pemimpinnya secara berkala, pemilu juga merupakan kudeta yang paling konstitusional.

 

Asas pemilu bukan hanya yang sering kita dengar dan pahami dengan istilah Luberjurdil “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil”, tetapi juga ada satu asas yang harus juga kita tau dan pahami yaitu asas Periodik (setiap 5 tahun sekali).

 

“Penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan dengan menjamin kepatuhan terhadap asas Luberjurdil tetapi juga harus dipastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara berkala setiap 5 tahun sekali,” ucap Abid.

 

Ia menuturkan, dengan memahami prinsip Demokrasi konstitusional dapat disimpulkan, bahwa wacana atau bahkan putusan yang tidak memperhatikan asas asas tersebut adalah tindakan inkonstitusional.

 

Sekalipun sudah ada putusan pengadilan yang arahnya menunda pemilu, harus dinyatakan batal demi hukum (putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada) Sebab keputusan tersebut di luar kewenangannya. Tak satupun kekuasaan termasuk kekuasaan kehakiman yang dapat membantah ketentuan konstitusi sebagai landasan utama dalam bernegara.

“Maka KPU dan penyelenggara pemilu lainnya tetap harus mengawal pemilu 2024 agar terlaksana sesuai tahapan dan program yang telah ditetapkan,”tutupnya.(ask/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *