Nama Baik Tercemar Kasus Gadai Lahan Rp150 Juta, Kadinsos Mateng Beri Ultimatum

0

 

MAMUJU, Sulbarpost.com — Nirwanasari Aras, secara tegas membantah keterlibatannya dalam kesepakatan gadai lahan sawit senilai Rp150 juta dengan seorang warga bernama Hj. Rannu. Ia mengaku nama baiknya telah di rusak dengan adanya kasus tersebut.

Dalam persoalannya yang menyeret dirinya, Nirwanasari menjelaskan bahwa transaksi tersebut murni dilakukan oleh pekerjanya berinisial A tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.

“Saya tidak pernah melakukan kesepakatan dengan Hj. Rannu soal gadai lahan seperti yang diberitakan,” ujar Nirwanasari saat dikonfirmasi, Jumat 21 Agustus 2026.

Meski tidak terlibat langsung, Nirwanasari menyatakan iktikad baiknya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut karena A merupakan pekerjanya. Langkah ini diambil guna menghadirkan jalan keluar bagi kedua belah pihak.

Ia juga menyayangkan narasi pemberitaan yang secara eksplisit mencantumkan nama dan jabatannya. Menurutnya, perkara ini merupakan urusan pribadi pekerjanya dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan instansi Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah.

Dirinya mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil Langkah Hukum sekaligus melakukan Ultimatum. Ia meminta kepada kuasa hukumnya untuk mengambil tindakan tegas demi memulihkan nama baiknya.

Sementara Kuasa Hukum Nirwanasari, Egar Mahesa, menyayangkan pembentukan opini publik yang mengaitkan urusan pribadi ini dengan jabatan struktural kliennya di pemerintahan. Pihaknya kini melayangkan ultimatum terbuka kepada narasumber pemberitaan tersebut.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada narasumber pemberitaan untuk memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum,”tegas Egar.

Selain itu pihaknya juga mengaku soal adanya gadai menggadai hal tersebut harus dibuktikan secara dokumen.

Ia pun berharap agar persoalan tersebut dapat titik terang dan pihak narasumber dapat mempertaanggung jawabkan tuduhanya. (Ip/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *