Mengintip Peran Vital Perawat Forensik: Tak Sekadar “Asisten Dokter” di Balik Meja Otopsi

MAMUJU, Sulbarpost.com — Di Balik Meja Otopsi dan Olah TKP, RS Bhayangkara Mamuju Lahirkan Generasi Baru Perawat Forensik. Dunia kedokteran forensik kerap diidentikkan dengan sosok dokter yang membaca penyebab kematian di balik meja otopsi. Namun, di balik penyingkapan tabir kejahatan hingga identifikasi korban bencana, ada peran vital tenaga pendukung yang memastikan rantai pembuktian hukum tak terputus: perawat forensik.
Isu ini kembali menyedot perhatian publik seiring tayangnya film Autopsy: Dead Body Can Talk pada 3 September 2026. Film garapan Karya Kreatif Utama yang terinspirasi dari rekam jejak dokter forensik Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM., ini turut menampilkan karakter Yatna (diperankan Riyuka Bunga) sebagai asisten forensik yang teliti dan disiplin.
Meski karakter Yatna memberikan gambaran populer kepada masyarakat, fakta di dunia nyata menunjukkan bahwa perawat forensik memiliki independensi, kompetensi, dan kewenangan profesi tersendiri. Mereka bukan sekadar sekadar pembawa instrumen, melainkan garda depan dalam penanganan medikolegal.

Jawaban Atas Kebutuhan SDM: Kelas Khusus di Mamuju
Merespons kebutuhan tenaga kesehatan berkeahlian khusus tersebut, Poltekkes Kemenkes Mamuju berkolaborasi dengan Biddokkes Polda Sulawesi Barat menghadirkan Program Studi Diploma III Keperawatan Kelas Khusus RS Bhayangkara Mamuju.
Program ini dirancang khusus untuk mencetak lulusan dengan tiga pilar kompetensi utama:
Keperawatan Klinis: Pelayanan medis standar dan perawatan pasien.
Kedokteran Kepolisian: Pemahaman mendalam terkait prosedur hukum dan penyidikan.
Keperawatan Forensik: Penanganan medis yang berfokus pada barang bukti dan kebutuhan peradilan.
Didukung tenaga pengajar praktisi dari Kementerian Kesehatan, RS Bhayangkara, serta Polda Sulbar, para mahasiswa dibekali pengalaman langsung di lingkungan laboratorium klinis dan fasilitas penunjang medikolegal.
4 Pilar Utama Keperawatan Forensik
Dalam praktik lapangannya, seorang perawat forensik dituntut menguasai empat kemampuan krusial demi menjaga keabsahan barang bukti (chain of custody):
Dokumentasi & Fotografi Forensik: Merekam kondisi fisik, luka, dan temuan awal secara sistematis sebelum prosedur medis lanjutan dilakukan.
Identifikasi Korban & DVI: Menguasai metode identifikasi primer (DNA, sidik jari, dental) serta sekunder untuk penanganan korban bencana (Disaster Victim Identification).
Pendampingan Korban Rentan: Memberikan pendekatan psikososial, perlindungan privasi, serta penanganan medis khusus bagi korban KDRT, kekerasan seksual, dan anak.
Dukungan Otopsi & Spesimen: Menguasai persiapan alat, penanganan sampel spesimen, hingga prosedur keselamatan kerja selama proses otopsi berlangsung.
Sorotan publik yang dihadirkan lewat layar lebar menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat. Jika film Autopsy: Dead Body Can Talk membuka mata publik akan rumitnya investigasi ilmiah, hadirnya pendidikan vokasi khusus di Mamuju menjadi langkah nyata dalam mencetak SDM tangguh yang siap menegakkan keadilan dari meja pemeriksaan.(ip/*)
