Sosiolog Forensik Soroti Kasus Pasutri Di Desa Aralle Mamasa Dari Sudut Pandang Desa Pada Umumnya

Oleh: Dr. dr. Mauluddin M., S.Sos., M.H., M.Biomed., Sp.FM.
MAMASA, Sulbarpost.com – Kasus pembunuhan pasangan suami istri di Desa Aralle yang sudah 3 tahun belum terungkap, jika dibaca dari kacamata sosiologi forensik, adalah kasus yang sangat khas terjadi di desa pada umumnya.
Untuk menjaga suasana tetap kondusif, kasus ini sebaiknya dibaca secara umum, dari sudut pandang desa, bukan secara personal.
1. Desa pada Umumnya adalah Ruang Komunal yang Tertutup.
Di desa pada umumnya, satu rumah bukan milik satu orang, tapi milik satu rumpun keluarga besar. Kalau satu keluarga mengalami musibah di dalam rumah pada dini hari, maka yang merasakan duka adalah seluruh rumpun keluarga.
Reaksi pertama warga desa pada umumnya adalah diam dan menjaga jarak. Bukan karena tidak peduli, tapi karena takut salah bicara akan memicu salah paham antar warga. Inilah yang dalam sosiologi forensik disebut sebagai mekanisme pertahanan sosial desa.
2. TKP Dini Hari di Dalam Rumah adalah Kasus Paling Sensitif di Desa.
Kenapa sensitif? Karena di desa pada umumnya, rumah adalah ruang paling privat yang dijaga bersama. Kalau ada yang bisa masuk dini hari menjelang subuh tanpa diketahui, itu artinya ada ikatan kedekatan.
Jika ini dibahas secara terbuka dengan menyebut nama keluarga, maka suasana desa bisa menjadi tidak nyaman.
Maka cara paling aman adalah membahasnya secara umum: Pelaku diduga adalah lingkaran dekat yang paham kebiasaan tidur dan layout rumah pada umumnya di desa.
3. Anak yang Selamat adalah Aset Desa.
Di desa pada umumnya, ketika ada kasus pasutri terbunuh dan ada anak yang selamat karena tidur di kamar lain, maka anak tersebut harus dilindungi oleh seluruh desa.
Anak tersebut jangan dijadikan sumber untuk menuduh pihak lain. Jadikan anak sebagai pihak yang harus didampingi secara humanis. Memori dini hari yang ada pada anak harus dijaga oleh tokoh yang dituakan di desa, bukan digali di ruang publik untuk bahan cerita.
4. Cara Desa pada Umumnya Menjaga Kerukunan adalah dengan Mengembalikan kepada Hukum Formal.
Sosiologi forensik mengajarkan, di desa pada umumnya yang paling efektif untuk menjaga kerukunan adalah dengan satu kalimat:
“Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum, jangan menghakimi sendiri.”
Biarkan penyidik bekerja memetakan konflik secara umum, apakah ada konflik tanah, batas kebun, atau harga diri yang melibatkan keluarga di desa pada umumnya. Warga cukup memberikan informasi secara tertutup kepada penyidik, bukan membuka di ruang publik desa.
Penutup
Kasus di Desa Aralle ini memang membuat warga cemas. Tapi kecemasan itu harus dikelola dengan cara yang bijak.
Membahas kasus ini secara umum dari sudut pandang desa pada umumnya adalah cara paling aman untuk menjaga agar desa tetap rukun sambil tetap mencari keadilan bagi korban.
Penulis
Pemerhati Sosiologi dan Pengajar Investigasi Forensik S2 Kriminologi Universitas Hasanuddin.
