DPRD Sulbar Akan Revisi Perda Perumda
MAMUJU, Sulbarpost.com – Tidak lama setelah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulbar Energi Malaqbi (SEM) berhasil meraih Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Sebuku, Pemprov Sulbar mulai sibuk merevisi regulasi yang mengatur kerja-kerja perusahaan pelat merah itu.
Regulasi yang hendak direvisi itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi.
Ada berbagai pasal yang tampaknya akan dirombak atas dalih bahwa peraturan perundang-undangan saat ini telah berkembang.
Salah satu poin yang diajukan agar direvisi adalah jabatan dewan pengawas dan anggota direksi yang termuat dalam BAB VI Bagian Kesatu Pasal 9 dan penambahan pasal terkait perekrutan pegawai Perumda Sulbar Energi Malaqbi. Termasuk masa jabatan perumda dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hal tersebut tergambar dalam rapat paripurna pandangan fraksi DPRD Sulbar terkait usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi, di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Selasa 7 Maret, kemarin.
“Pengajuan perda ini kita memahami karena ada penyesuaian peraturan perundang-undangan, tapi kami ingin penjelasan sehingga harus dilakukan perubahan. Kalau mengenai dewan pengawas dan direksi tentunya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang akan diatur dalam perda ini,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Sulbar, Firman Argo.
“Tapi penting kita tahu plan bisnis yang akan dilakukan dan apa yang menjadi target dalam pengelolaan PI ini,” jelasnya.
Fraksi Partai NasDem juga menyetujui usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perumda Sulbar Energi Malaqbi. Perubahan itu dinilai penting sebagai upaya peningkatan PAD Sulbar.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Muhammad Jayadi berpandangan jika usulan perubahan perda mesti dipercepat. Namun terdapat beberapa catatan yang mesti dipertegas.
“Seperti di Pasal 54, di mana usulannya pasal itu akan dihapus atau diganti. Pertanyaannya kenapa harus diganti, sebab dalam pasal itu dijelaskan bahwa sebagian PI yang diterima pemerintah akan dibagi kepada pemerintah kabupaten secara proporsional,” jelasnya.
Berbeda, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Itol Saipul Tonra mengaku, usulan Pemprov Sulbar untuk merevisi perda tersebut justru mengurangi eksistensi Perumda Sulbar Energi Malaqbi yang fokus mengelola PI.
“Usulan perubahan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun seperti dalam Pasal 37 Perda Nomor 1 Tahun 2018, tidak efektif. Karena efektivitas kerja tidak diukur atas lama pengabdian, melainkan kemampuan kinerja tahunan,” tuturnya.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sulbar, Muslim Fattah justru mempertanyakan mengapa PI 10% baru diterima tahun ini. Sementara eksplorasi minyak dan gas (migas) di WK Sebuku sudah berlangsung lama.(adv/)