Abid, Sebut Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
POLMAN, Sulbarpost.com – Salah satu Prasyarat Negara Demokrasi Modern adalah penyelenggaraan Pemilu, pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan.
Namun bagi Politisis muda Muhammad Abid menilai terkait wacana proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran bagi proses pemilu dan berdemokrasi.
Ia mengatakan, Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan Demokrasi itu sendiri yaitu pemerintahan dari,oleh, dan untuk rakyat. Maka penyelenggaraan pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi.
Dimana Demokrasi harus melibatkan rakyat dalam pembentukan dan menentukan kemana kepentingan rakyat itu terpenuhi, secara langsung maupun tidak langsung,selain itu demokrasi juga berarti adanya kontrol rakyat terhadap pemerintah.
“Terkait wacana proporsional tertutup yang terwacankan saat ini adalah sebuah bentuk kemunduran berdemokrasi, bahkan menimbulkan pertanyaan Apa sebenarnya motif yang ingin dilakukan oleh beberapa orang yang mengajukan hal ini ke MK dalam judicial review dengan narasi kebutuhan urgensi, urgensinya apa sebenarnya..?,”kata Abid sapaan akrabnya, Kamis 12 Januari 2023.
Ia menuturkan, hampir 20 tahun Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka di beberapa fase pemilu sejak tahun 2009 sampai saat ini, kita berharap masih digunakan di tahun 2024 nanti.
Perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka di tahun 2009 lalu, memberikan suatu kemajuan berdemokrasi karena berhasil membuka ruang kontestasi politik yang tidak lagi ditentukan oleh elit partai politik tentunya.
“Proporsional tertutup ini seakan mengkebiri suara rakyat dimana rakyat tidak pernah diberi kesempatan untuk memilih tokoh atau orang yang akan mewakilinya di parlemen,” ucap Abid.
Akhirnya hal itu pun, membuat konstituen tidak mengenal secara dekat siapa wakilnya, dan sebaliknya wakilnya juga tidak mengenal siapa kontituennya. Pada akhirnya pengabdian politik seorang wakil rakyat hanya akan tertuju kepadfa partai politik dan ini adalah sebuah kemunduran tentunya.
“Jika wacana tersebut terjadi, maka akan terbentuk stigma yang mengatakan anggota dewan bukan lagi wakil rakyat, tetapi wakil partai,” jelas Abid.
Ia menilai, penggunaan sistem proporsional tertutup juga belum tentu serta-merta akan menyelesaikan masalah politik uang seperti yang sedang terjadi pada sistem proporsional terbuka.
Justru politik uang pada sistem pemilu proporsional tertutup hanya akan berubah pola saja atau melahirkan gaya baru. Politik uang tidak lagi kepada rakyatnya tetapi boleh jadi politik uang kepada partainya.(**)