APT Bersama PZ Tersangka Kasus Penipuan Dijatuhi Vonis Penjara 3 Tahun Lebih

MAMUJU, Sulbarpost.com – Sidang Lanjutan kasus penipuan dan penggelapan Investasi Nikel yang dilakukan oleh dua mantan caleg asal Sulsel telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Hasilnya PN menjatuhkan hukuman kepada APT divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sementara PZ menerima vonis 3 tahun 4 bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Mamuju, Senin 28 Oktober 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustam, didampingi oleh dua hakim anggota, Hj. Rahmat dan Nona.

Hakim menjelaskan dalam sidang tersebut bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa satu (APT) dan 3 tahun 4 bulan kepada terdakwa dua (PZ),” ujar Rustam saat membacakan putusan.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum PZ, Rizal, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan konsultasi dulu dengan klien terkait putusan ini. Hakim memberi waktu untuk berpikir, jadi kami belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan ini. Kami akan mempertimbangkannya selama tujuh hari,” ucap Rizal.

Rizal juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Sementara itu, penuntut umum, Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Laode.

APT dan PZ adalah mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan. Mereka terbukti melakukan penipuan terkait investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 miliar.

Penipuan ini menyebabkan kerugian bagi pengusaha perumahan Alfatih Residence di Mamuju, FN.

Dana investasi yang diperoleh dari korban digunakan oleh APT dan PZ diduga untuk membiayai pencalonan mereka sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Modus yang digunakan APT adalah dengan menawarkan lokasi tambang nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, kepada korban, FN yang ternyata tidak ada.

APT mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan mengklaim memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.

“APT dan PZ bahkan sempat mengajak korban untuk meninjau lokasi tambang PT PDP di Konawe, Kolaka. PZ juga ikut meyakinkan korban bahwa lokasi tambang tersebut memiliki kadar nikel 1,8 persen,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo.(**/Rls)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *