DPRD Bangun Kerjasama BPJamsostek Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja Sulbar

Mamuju, Sulbarpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas terkait perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat di ruang Paripurna DPRD Sulbar Kamis 23 November 2023.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulbar Sitti Suraidah Suhardi berharap antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda di Sulbar dapat bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah, khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Sulbar sangat dirasakan manfaatnya, khususnya bagi tenaga kerja di Sulbar sehingga diharapkan kerjasama dalam memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja bisa terus ditingkatkan,” kata Suraidah.

Dalam Kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM kepada Tenaga Kerja Maisyurah Syarifuddin yang diterima oleh ahli waris an. Ridwan dengan nominal sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan JKK kepada Tenaga Kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni Perusahaan PT. Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp. 276.893.747.

Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Maluku Mintje Wattu berterima kasih atas kesediaan DPRD Sulbar dalam menerima kunjungan BPJamsostek. Pada kesempatan itu ia pun memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

Dia juga berkomitmen terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Berdasarkan uu 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana,dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” tututpnya. (adv/**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *