DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Pokir dan Sahkan Ranperda Jasa Konstruksi

0


MAMUJU,Sulbarpost.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni Penyerahan Dokumen Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulbar pada Kamis, 17 April 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya. Turut hadir Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Sulbar, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menekankan pentingnya dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui kegiatan reses anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

Ia menjelaskan bahwa Pokir DPRD akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran berikutnya.

“Pokir DPRD ini sangat penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses benar-benar menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” ujar Munandar.

Agenda kedua dalam rapat tersebut adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulbar terhadap Ranperda tentang Jasa Konstruksi.

Ranperda ini disusun sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor jasa konstruksi di Sulbar, yang memiliki peran vital dalam mendorong pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.

Pembentukan Ranperda ini dimulai sejak diterbitkannya Keputusan DPRD Sulbar Nomor 5 Tahun 2024, tertanggal 7 Maret 2024, mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Jasa Konstruksi.

Setelah melalui proses pembahasan mendalam, naskah akhir Ranperda disetujui dalam rapat paripurna.

Munandar menyampaikan harapannya agar regulasi baru ini mampu menciptakan sistem penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan perda ini, kita ingin mendorong sistem jasa konstruksi yang lebih efisien, akuntabel, dan menjawab kebutuhan riil pembangunan daerah,” katanya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Sulbar dan Pemerintah Provinsi Sulbar.

Dokumen Ranperda yang telah disetujui akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi sebelum resmi diundangkan dan diberlakukan sebagai Perda.

Dengan ditetapkannya Perda Jasa Konstruksi ini, DPRD dan Pemprov Sulbar berharap pembangunan di bidang infrastruktur akan berjalan lebih optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(**/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *