DPRD Sulbar Tinjau Langsung Lokasi Persoalan Tambang

MAMUJU, Sulbarpost.com – Menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa bersama masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mamuju, Sulfakhri Sultan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi titik persoalan, Senin, 22 April 2025.
Peninjauan dilakukan di Dusun Mepaang, lokasi yang menjadi jalur aktivitas kendaraan berat milik perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Turut mendampingi dalam kunjungan ini yakni Staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, aparat desa setempat, mahasiswa, serta warga Desa Lebani.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat menyampaikan secara langsung keberatan mereka terhadap penggunaan jalan umum desa oleh perusahaan tambang.
Aktivitas tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari warga.
Sulfakhri Sultan menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap aspirasi rakyat.
“Kami hadir untuk mendengar langsung keluhan warga dan melihat situasi faktual di lapangan. Hal ini penting sebagai dasar dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian ke depan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak perusahaan dalam rapat kerja,” ujar Sulfakhri.
Selain itu, aliansi mahasiswa yang turut mendampingi warga menilai bahwa aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin masyarakat serta tanpa kajian dampak sosial dan lingkungan yang memadai diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
DPRD Provinsi Sulawesi Barat juga menyatakan akan menindaklanjuti hasil peninjauan ini dalam forum resmi DPRD guna memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat setempat.(**/Adv)
