Dua Mantan Caleg Asal Sulsel Terjerat Kasus Penipuan Investasi Nikel, Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara
MAMUJU, Sulbarpost.com – Setalah melalui persidangan, dua mantan calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan, Andi Palloloi Tabrang (APT) dan Pratiwi Zainal (PZ), dijatuhi tuntutan penjara selama tiga tahun 10 bulan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju.
Keduanya dinilai terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 miliar. Hal tersebut disampaikan setelah dilakukan sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus ini, APT dan PZ terbukti menipu seorang pengusaha perumahan di Mamuju, FN, dengan menjanjikan lokasi tambang nikel yang berlokasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku mengklaim memiliki tambang seluas 250 hektare dengan kandungan nikel sebesar 1,8 persen. Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan dana sebesar Rp 8,9 miliar.
Penuntut Umum Laode Hakim menyampaikan bahwa APT dan PZ mengaku sebagai perwakilan dari PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan mengajak FN ke lokasi tambang di Konawe, Kolaka.
Modus penipuan tersebut membuat pengusaha perumahan tersebut mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
“Dengan bukti yang ada, kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata Laode Hakim di hadapan majelis hakim. (Al/**)