Mobil Dinas Toyota Hilux Diskoperindag Sulbar Dikembalikan
MAMUJU ,Sulbarpost.com – Satu unit kendaraan dinas milik Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dikembalikan setelah bertahun-tahun dikuasai oleh salah satu pensiunan.
Saat ini mobil jenis Toyota Hilux keluaran 2014 sudah terparkir di halaman kantor Diskoperindag Sulbar kompleks kantor Gubernur Sulbar.
Kendaraan ini tidak lagi menggunakan plat merah sebagaimana mestinya, melainkan plat hitam bernomor polisi DC 8036 DC, yang menunjukkan pemakaian pribadi.
Sekretaris Diskoperindag Sulbar, Purnama, mengonfirmasi hal ini mengatakan bersyukur bahwa mobil tersebut dapat kembali atas instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
“Mobil tersebut dikembalikan pada Jumat, 18 April 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulbar memberikan tenggat waktu hingga 18 April 2025 bagi seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, bahkan mengancam akan mengumumkan nama-nama pihak yang belum patuh.
Dari total 43 unit kendaraan dinas yang dikuasai, terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor, baru 23 unit yang berhasil dikembalikan, itupun sebagian besar dalam kondisi tidak layak pakai.
Sisanya, sebanyak 20 unit masih belum juga diserahkan.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara dan tidak boleh dikuasai pribadi, kecuali melalui mekanisme yang sah.
Terhadap kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi rusak, pemegang sebelumnya akan dimintai pertanggungjawaban.
“Seluruh kendaraan dinas harus kembali ke pemprov. Tidak ada alasan dibiayai pribadi. Kalau tidak dikembalikan, akan ditarik paksa oleh Satpol PP,” tegas Salim S Mengga.(MI/adv)