Pemprov Bersama DPRD Segera Tetapkan Tiga Ranperda, Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Salah Satunya

Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris saat mengikuti rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim

MAMUJU, Sulbarpost.com– Pemerintah Provinsi Sulbar menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sulbar untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. 

Rapat Paripurna penyerahan dan penjelasan tiga Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DRPD Sulbar, Abdul Halim,
Halim mengatakan pembahasan Ranperda tersebut merupakan usulan dan permintaan melalui surat yang disampaikan Gubernur kepada DPRD untuk dibahas secara bersama.
Tiga Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, Ranperda Tentang Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2052, dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penjelasan Pengusul Terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris Dp menjelaskan terkait Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil(access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara. Itu juga sejalan dengan perundang-undangan yang ada.
“Mewujudkan itu maka negara perlu campur tangan pemerintah sebagai kewajiban negara atas bantuan hukum bagi orang miskin dan tidak mampu sehingga tidak ada yang luput dari hal itu,” kata Idris, Senin 24 Oktober.
Menurutnya, bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Sebab selama ini masih banyak yang belum sepenuhnya mendapat perlakuan hukum.
“Pengaturan mengenai bantuan hukum merupakan jaminan terhadap hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Idris.
Ia menjelaskan, secara umum materi muatan bantuan hukum bagi Penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tatacara pemberian bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, pelaporan, pelarangan, pengawasan dan pendanaan.
Begitu juga mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah menjadi hal penting, sebab Ranperda yang ada saat ini dinilai tidak relevan lagi sehingga perlu penyesuaian sesuai aturan Mendagri.
“Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama ini telah diatur dalam Perda Provinsi Sulbar nomor 2 tahun 2008 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah namun adanya peraturan pemerintah dan peraturan Mendagri tidak sesuai lagi, sehingga harus dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Sementara mengenai Ranperda Pengelolaan lingkungan hidup, ia menjelaskan Ranperda ini menjadi upaya pemerintah agar setiap warga negara mendapat lingkungan baik dan sehat sesuai undang-undang.
Menurutnya, Dokumen RPPLH telah disusun sejak 2019, juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM namun karena pandemi sehingga dokumen ranperda tersebut belum ditetapkan sebagai perda.
Ia pun berharap, tiga ranperda dapat dilakukan pembahasan pada rapat selanjutnya sesuai dengan jadwal dan agenda bersama.(ask/).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *