Polda Sulbar bersama Diskoperindag Sita 272 Ribu Batang dari Gudang dan Toko Grosir

0

Mamuju, Sulbarpost.com – Rokok tanpa cukai bukan hanya urusan aparat penegak hukum. Pengungkapan kasus peredaran 272.000 batang rokok ilegal justru menjadi bukti penting bahwa perlindungan konsumen dan pengawasan perdagangan tak bisa berjalan tanpa sinergi antar instansi.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sulbar mengambil peran strategis dalam operasi besar ini bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.

Kepala Diskoperindag Sulbar, Bau Akram Dai menyampaikan, bahwa keterlibatan langsung institusinya dalam pemantauan dan pengawasan ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan konsumen.

“Hari ini kami sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa rokok yang masuk kategori rokok ilegal. Alhamdulillah ini bentuk apresiasi besar karena di Mamuju ini ditemukan berkat sinergitas dengan Polda. Insya Allah kami akan terus membangun pelayanan, utamanya dalam hal UU Perlindungan Konsumen,” ungkap Bau Akram, di Mapolda Sulbar, Rabu 28 Mei.

Ia menegaskan bahwa legalitas produk, termasuk rokok, harus menjadi perhatian utama karena langsung bersinggungan dengan hak-hak dasar masyarakat sebagai konsumen.

“Terutama hal yang menyangkut legalitas konsumen. Kami juga berterima kasih kepada Kapolda karena telah mempercayakan kami turun bersama tim Krimsus melihat langsung ke lapangan. Ini berarti pemerintah hadir memberikan perlindungan dari barang-barang ilegal,” lanjutnya.

Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar menyampaikan apresiasinya atas kerja kolaboratif yang solid dalam pengungkapan ini.

“Ini bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam menjaga perekonomian daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Rokok yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Konser, Roadrace, Roker, hingga SIP—mayoritas tak memiliki pita cukai resmi. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, produk-produk ini juga berisiko tinggi terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan mutu.

Diskoperindag memastikan akan memperkuat pengawasan ke depan dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum. (Ajs/Adv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *