Sekprov Sulbar: Pentingnya Peran OPD dalam Penetapan Standar Harga Satuan

Rakor, Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris Dp saat memimpin rakot terkait SHS bersama Kepala OPD Lingkup Pemprov,di Kantor Sementara Gubernur Rabu 16 November 2022.

Mamuju,Sulbarpost.com – Pemprov Sulawesi Barat melakukan rapat pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) dalam perencanaan anggaran APBD tahun 2023. Rapat itu dilaksanakan di kantor Sementara Gubernur Sulawesi Barat, Rabu , 16 Nopember 2022

Kepala BPKPD Sulawesi Barat, Amujib mengatakan, Standar Harga Satuan sangat krusial untuk dibahas secara bersama-sama. Menurutnya, SHS merupakan langkah awal dalam menyusun APBD 2023, apa lagi sudah banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memasuki proses rapat koordinasi dengan legislatif.

“Namun, sampai tadi pagi saya masih menerima permohonan surat penyesuaian SHS dari OPD yang sebenarnya itu sudah selesai Juli dan itu sudah dibuat dalam Ketetapan Peraturan Gubernur,” kata Amujib.

Amujib berharap, SSH dapat ditetapkan secara bersama-sama berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Karena banyak OPD yang merencanakan RKA dengan memasukkan kebutuhan barang namun tidak memasukkan kebutuhan itu ke dokumen rencana kebutuhan barang di Standar Satuan Harga (SSH) dan tidak memasukkan di rencana kebutuhan daerah 2023.

“Padahal ini menjadi hal penting ketentuan PP 12 Tahun 2019 begitu pun Permendagri 277 tahun 2020 mengamanatkan agar seluruh barang yang akan dibelanjakan itu sudah tercantum di dalam rencana kebutuhan barang milik daerah,” kata Amujib.

“Jadi kita tidak ingin lagi ada keterlambatan dan ketidaktelitian dalam penyusunan anggaran. Jadi tidak aada lagi OPD yang tidak jalan anggarannya,” sambungnya.

Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengatakan, perlu dilakukan review ulang mekanisme pembahasan SHS. Karena dia menilai, saat ini pembahasan SHS sudah sangat terlambat, namun perlu dilakukan demi adanya perbaikan perencanaan anggaran di OPD.

“Karena dalam hal ini kita banyak berbicara mengenai konteks penyusunan anggaran dan kita biasa bermasalah dalam pelaksanaan anggaran dan biasa berulang,” kata Idris.

 

Idris menambahkan, SHS merupakan satuan harga tertinggi yang bisa berubah-ubah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan berkembang. Jadi SHS itu sangat tergantung dengan kemampuan dari pimpinan OPD melihat kondisi harga barang di pasaran.

“Sehingga begitu ditetapkan tidak akan berubah lagi, itulah pentingnya predictability para pimpinan, harus memiliki kemampuan untuk melihat ini kalau pengadaan kendaraan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan dengan harga pasaran,” tutup Sekda. (rls/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *