Susun Tatib DPRD Sulbar, Pansus Kunker ke Sulteng

Pansus DPRD Sulbar saat berkunjung ke DPRD Sulawesi Tengah

MAMUJU Sulbarpost.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja di kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 3 November 2022.

Kunjungan DPRD Sulbar itu dalam rangka kunker penyusunan revisi Tatib DPRD Sulbar.

Kunjungan Anggota DPRD Sulbar dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulbar, Syahrir Hamdani. Wakil Ketua Pansus Andi Muslim Pattah bersama anggota yaitu Risbar Berlian Bachri, H Marigun Rasyid, Rayu, Kalma Katta, H Sukardy Muhammad Noer, Junsetbudi Bombong dan M Dalif Arsyad.

Syahrir Hamdani bersama anggota pansus lainnya, menyampaikan sejumlah persoalan yang ingin diakomodir dalam revisi Tatib. Di antaranya keabsahan rapat melalui aplikasi zoom meeting, rolling anggota komisi, larangan merokok di ruang rapat, perjalanan dinas dan lainnya.

Mereka diterima Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Muharram Nurddin bersama Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimuddin Paada,Ketua Komisi III Sonny Tandra, Wakil Ketua Komisi III H Zainal Abidin Ishak, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng Ridwan Yalidjama. Didampingi Tenaga Ahli Bapemperda, Asri. Bersama Kepala bagian Perundang-undangan DPRD Sulteng, Sitti Rahmawati.

Mendapatkan sejumlah pertanyaan itu, Alimuddin Paada menjelaskan, DPRD Sulteng sendiri sempat memanfaatkan aplikasi zoom meeting dalam membahas berbagai hal, bahkan mengambil keputusan.

“Awalnya memang mendapat pertanyaan soal legal standing penggunaan zoom meeting. Karena itu, DPRD Sulteng kemudian merevisi Tatibnya, dimana zoom meeting diakomodir dalam tatib, dengan catatan penggunaannya harus ada putusan pimpinan DPRD,” jelas Alimuddin.

Sedangkan roling anggota komisi, DPRD Sulteng menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi. Jadi tidak mesti menunggu dua tahun setengah baru melakukan roling.

“Soal perpindahan anggota komisi, semua diserahkan kepada fraksinya. Tidak harus menunggu dua tahun setengah,” tuturnya.

Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng, Sonny Tandra yang hadir juga salam pertemuan itu menambahkan terkait kebiasaan merokok di ruang sidang.

Larangan itu diatur dalam kode etik. Tapi untuk Sulteng sendiri sudah punya peraturan mengenai tempat-tempat yang dilarang merokok, selain rumah sakit, kantor dinas, kantor gubernur, di kantor DPRD juga dilarang itu.

“Intinya, dalam menyusun Tatib jangan sampai mempersulit anggota dewan itu sendiri,”tandasnya.(Ask/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *