Andri Prayoga, Empat Pilar Kebangsaan Berperan Sebagai Elemen Pemersatu Bangsa
POLEWALI, Sulbarpost.com – Anggota MPR – RI asal Sulawesi Barat, Andri Prayoga Putra Singkarru, melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR di daerahnya pada tanggal 21 Juni 2023.
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) dilaksanakan oleh salah satu anggota DPD RI tersebut dengan menyasar berbagai anggota kelompok masyarakat dan dilaksanakan di sekitar Lingkungan Hotel Ratih Polewali Mandar, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam acara tersebut anggota MPR-RI Andri Singkarru mengungkapkan bahwa sosialisasi empat pilar yang terdiri dari Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI dimaksudkan untuk mengingatkan kembali, setiap lapisan masyarakat agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera.
“Empat Pilar Kebangsaan ini saling terkait dan saling memperkuat satu sama lain. Mereka membentuk landasan yang kokoh bagi pembangunan negara Indonesia yang berlandaskan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” kata Andri.
Ia menjelaskan, dalam menjaga dan mengembangkan empat pilar ini, setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melibatkan diri dalam pembangunan dan menjaga persatuan bangsa.
“Empat Pilar Kebangsaan berperan sebagai elemen pemersatu bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Konsep ini menurutnya, memperkuat persatuan dan kesatuan di antara keragaman suku, agama, bahasa, dan budaya yang ada di Indonesia. Melalui Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, semua warga negara Indonesia dapat merasa menjadi bagian dari identitas dan tujuan bersama dalam membangun bangsa.
Secara terperinci, di hadapan peserta sosialisasi Andri Singkarru menjelaskan satu demi satu pilar kebangsaan. Pilar pertama yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, pilar kedua yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, pilar ketiga menjelaskan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbentuk Republik, kemudian pilar keempat yaitu Bhinneka Tunggal Ika menjadi Semboyan Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya terkait materi empat pilar, Andri turut menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam segala proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, dan secara aktif mencari kebenaran dari setiap informasi yang bertebaran.
Hal terakhir ini menurut Andri hal ini dirasa semakin perlu lantaran begitu banyaknya sumber informasi yang validasinya belum tentu dapat dipercaya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian beragam aspirasi dari masyarakat salah satunya terkait pengembangan sektor ekonomi dan UMKM yang juga merupakan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Polewali Mandar.
Masyarakat berharap adanya dukungan yang tepat semisal dalam bentuk pelatihan, modal usaha, akses ke pasar, dan infrastruktur pendukung yang sangat penting untuk memajukan sektor ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.(rls/)