DPRD Rampungkan Draf Ranperda Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin
MAMUJU, Sulbarpost.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi orang miskin di DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memasuki tahap final.
“Pembahasan ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin memasuki tahap final dan hampir selesai untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda),” kata anggota DPRD Sulbar, Muhammad Jayadi, di Mamuju, Senin (23/1/2023)
Ia mengatakan, pembahasan final ranperda tersebut telah diikuti biro hukum pemerintah Sulbar. Selain ranperda tersebut sebanyak tiga ranperda lainnya juga dibahas pemerintah dan DPRD Sulbar untuk nantinyaditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Selain ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin, ranperda lainnya sementara dibahas yakni tentang rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulbar tahun 2022 sampai 2052 dan ranperda tentangpengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulbar,” katanya.
Ranperda tersebut diharapkan dapat secepatnya selesai dibahas untuk dijadikan payung melaksanakan pembangunan di Sulbar.
Anggota DPRD Sulbar dari fraksi Gerindra Syarifuddin ranperda bantuan hukum bagi orang miskin dibahas, karena menyangkut kepentingan dan hak masyarakat dalam pembangunan.
“Masyarakat tidak boleh terdampak pencemaran lingkungan akibat pembangunan sektor perkebunan yang marak di Sulbar seperti industri kelapa sawit, sehingga sangat penting lahirnya perda tentang lingkungan yang dapat mengatur agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia mengatakan, dalam mengelola pembangunan maka lingkungan yang sehat harus diutamakan, karena lingkungan yang tercemar polusi akan berdampak pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan, ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar masyarakat memperoleh hak dasar untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan
akuntabilitas agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pembangunan. (Adv/)