Tagih Janji Gadai Sawit Rp 150 Jt, Warga Mateng Minta Segera Diselesaikan

0

MAMUJU, Sulbarpost.com —  Warga Mamuju Tengah tepatnya di Pontanakayyang HR mendesak Terduga berinisial Nr segera melunasi utang gadai lahan sawit sebesar Rp 150 juta.

Belakangan polemik itu terkuak, setelah peristiwa beredarnya vidio yang melibatkan Terduga Nr dengan seorang petani sawit asal Pontanakayang Mamuju Tengah bernama HR.

Insiden yang terjadi pada Selasa malam (18/8/2026) itu disinyalir dipicu oleh perselisihan terkait dugaan ingkar janji transaksi gadai kebun sawit seluas 4 hektar bernilai Rp 150 juta.

Saat dikonfirmasi HR menceritakan kronologi awal adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap kepada pihak Terduga. Dimana Tahap pertama diserahkan langsung sebesar Rp 100 juta, sementara sisanya Rp 50 juta diserahkan melalui skema transfer ke rekening suami Terduga, Gz, sebesar Rp 48 juta, serta Rp 2 juta secara tunai kepada anaknya yang berinisial DF. Uang tersebut diakuinya didapat dari pinjaman bank.

Namun, persoalan mulai memanas setelah Hj. Rannu mengelola lahan tersebut selama kurang 8 bulan. Luas kebun yang semula disepakati 4 hektar secara sepihak diklaim menyusut menjadi 3 hektar oleh pihak terduga.

Ketika HR mencoba mendatangi rumah terduga untuk meminta kejelasan sembari membawa kuitansi, ia justru mendapat respon kasar, diusir, dan suami terduga diduga sempat memecahkan pot bunga di hadapanya.

“Jadi waktu saya pergi bawa itu kwitansi suaminya tidak mengakui. Tidak bertanggung jawab kalau sudah ambil uang,”ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi Nr tidak menampik soal gadai lahan itu. Namun ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya sola ingkar dan tidak ingin membayar soal uang tersebut.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika HA, yang disebut sebagai adik HR, meminta untuk bekerja mengelola kebun sawit miliknya.

Menurutnya, tidak ada perjanjian kerjasama langsung dengan Hr. Namun HA sebelumnya diminta untuk menjaga dan mengelola kebun, kemudian menyampaikan keinginan agar saudaranya juga diberikan kesempatan untuk bekerja.

Ia menyebut, dirinya menyetujui permintaan tersebut dengan ketentuan pengelolaan kebun dilakukan berdasarkan kesepakatan mengenai luas lahan dan mekanisme kerja.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia  menyatakan siap mengembalikan uang yang disebut telah diberikan, sepanjang disertai bukti transaksi atau kuitansi yang jelas.

Ia bahkan meminta diberikan waktu sekitar satu minggu untuk mengumpulkan dan memeriksa seluruh bukti transaksi sebelum melakukan pengembalian.

“Saya siap ganti. Kirim semua bukti kepada kami, nanti kami selesaikan. Kasih saya waktu satu minggu untuk mengumpulkan semua bukti-buktinya,” tutupnya.(ip/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *